Kopi Lintong dan Indikasi Geografis ( Laporan HUT HKI-ke 10).

KOPI LINTONG DAN SERTIFIKASI INDIKASI GEOGRAFIS

Pada HUT HKI (Hari Kekayaan Intelektual-Sedunia) ke-sepuluh yang diadakan di gedung Jakarta Conventional Center tanggal 27-29 mei lalu, yang dibuka secara langsung oleh menteri hukum dan HAM Indonesia  Patrialis Akbar dan duta besar Peru untuk Indonesia, beberapa bupati dari NAD, dan sekitar 70 produsen bahan makanan dan minuman dari dalam negeri dan luar negeri, serta ratusan pengunjung dari berbagai kalangan.

Adapun topik dari seminar ini adalah untuk membahas tentang peran HKI dalam menghadapi perdagangan bebas ASEAN-CHINA (CAFTA). Dan juga memperkenalkan produk-produk dari berbagai daerah dari seluruh Indonesia dan karya anak bangsa  yang butuh hak paten melalui sertifikasi Indikasi Geografis, dimana dengan sertifikasi geografis, produk dari suatu daerah itu akan punya posisi tawar yang sangat kuat dalam hukum internasional dan tentunya akan punya nilai harga yang sangat bernilai bagi masyarakat Indonesia.

Pada acara ini, bapak menteri Hukum dan HAM dibantu oleh Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Dr. Andy N Sommeng menyerahkan sertifikat indikasi goegrafis untuk kopi gayo yang diterima oleh 3 bupati dari NAD, lada muntok dari Bangka Belitung, ukiran jepara dari Jatim dan Champagne dari Francis.

Salah satu organisasi petani kecil dari Kabupaten Humbanghasundutan Asosiasi Petani Kopi Lintong Organik (APKLO) yang turut berpartisipasi dalam seminar dan pameran ini, memperkenalkan salah satu komoditi unggulan Kabupaten Humbanghasundutan yaitu Kopi Lintong Arabica, yang sudah sangat terkenal di dunia ini , banyak dikunjungi kalangan business kopi dan LSM serta pemerintah karena salah satunya organisasi petani yang telah disertifikasi FAIRTRADE (perdagangan yang adil) dari Sumatra utara.

Gani silaban dan Sabam sinaga sebagai utusan petani dari APKLO  yang dibantu oleh putera Humbanghasundutan yaitu Ir. Timbul Sinaga M.hum yang juga ketua panitia dalam pameran ini mengatakan dalam waktu dekat, sudah saatnya kopi Lintong di sertifikasi Indikasi Geografis, karena begitu banyaknya para trader kopi yang begitu bebas memperdagangkan kopi lintong ke luar negeri dengan nama kopi lintong, dimana dikhwatirkan kedepan jika masyarakat pemilik kopi lintong tidak segera mempatenkan kopi lintong, bakal terjadi seperti kasus kopi gayo (Gayo punya kopi, belanda yang punya nama) atau kopi toraja (Yang sudah diclaim oleh Jepang). Dan diharapkan peran pemerintah, pedagang kopi, kelompok tani/koperasi serta masyarakat luas untuk menjaga salah satu produk indikasi geografis yang sudah terkenal ini, serta produk unggulan Kabupaten Humbanghasundutan lainnya seperti kemenyaan (haminjon), Nilam dll.

Gambar  Gambar

Gambar Gambar

Tinggalkan komentar